SEJARAH LOGO
Oi dan
PROFIL PEMBUATNYA
PROFIL PEMBUATNYA
Logo dan
bendera Oi telah
menjadi magis. Tak hanya
dalamkonser Iwan Fals,
bahkan bendera Oi
seringkali berkibar-kibar
dengan perkasa di saat
konser penyanyi lain.
Logo Oi sudah menjadi
identitas bagi mereka
yang mencintai karya-
karya Iwan Fals, juga bagi
mereka yang menjadikan
kesenian sebagai salah
satu sarana untuk
memaknai kehidupan,
untuk menemukan makna
kehidupan.
Logo Oi memiliki format
standar. Dalam beberapa
kesempatan sering
ditemui logo Oi yang tidak
standar. Format standar
logo Oi dapat diklik pada
gambar logo Oi untuk
memperbesar.
Lantas bagaimana sejarah
logo Oi hingga tercipta?
Siapa sebenarnya
pembuatnya? Berikut
paparannya.
menjadi magis. Tak hanya
dalamkonser Iwan Fals,
bahkan bendera Oi
seringkali berkibar-kibar
dengan perkasa di saat
konser penyanyi lain.
Logo Oi sudah menjadi
identitas bagi mereka
yang mencintai karya-
karya Iwan Fals, juga bagi
mereka yang menjadikan
kesenian sebagai salah
satu sarana untuk
memaknai kehidupan,
untuk menemukan makna
kehidupan.
Logo Oi memiliki format
standar. Dalam beberapa
kesempatan sering
ditemui logo Oi yang tidak
standar. Format standar
logo Oi dapat diklik pada
gambar logo Oi untuk
memperbesar.
Lantas bagaimana sejarah
logo Oi hingga tercipta?
Siapa sebenarnya
pembuatnya? Berikut
paparannya.
SEJARAH LOGO
Oi
Lomba Desain Logo Oiyang diselenggarakan oleh
YayasanOrang Indonesia
(YOI) diikuti ratusan
peserta Silaturahmi
Nasional Oi 1999 di Desa
Leuwinanggung No 19,
Cimanggis, Depok, Jawa
Barat (Kediaman Iwan
Fals) pada hari Minggu
(15/8/1999) dan Senin
(16/8/1999). Setiap peserta
maksimalmembawa 2
buah karya logo Oi.
Dalam Lomba Desain
Logo Oi terpilih 2 Logo Oi
karya HiO Ariyanto dari Oi
Bento House Solo sebagai
Juara I dan II. Penentuan
pemenang Lomba Logo
Oi sebagai Juara I dan II
ditentukan oleh para
peserta Peserta
Silaturahmi Nasional Oi
1999 melalui polling dan
pemilihan oleh semua
peserta Silaturahmi
Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO
Ariyanto yang mendapat
Juara I, mulai 16 Agustus
1999 (bertepatan dengan
Hari Jadi Oi) dipergunakan
sebagai logo resmi
Organisasi Penggemar
Iwan Fals atau biasa
disebut Oi. Selain itu,
dalam Silaturahmi
Nasional Oi 1999 Lagu
“Oi” karya Digo Dzulkifli
dari Oi Bandung terpilih
sebagai Pemenang Lomba
CiptaLagu Mars Oi. Dan
ditetapkan sebagai Lagu
Mars Oi.
SEKILAS TENTANG OI atau ORANG INDONESIA
Oi adalah
organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.
Syarat Mendirikan Oi
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.
Syarat Mendirikan Oi
- Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
- Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
- Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
- Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
- Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
- Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
Syarat
Menjadi Anggota Oi
- Sanggup menjaga nama baik Oi.
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Menyerahkan pas foto (4 lembar)
- Membayar uang pendaftaran
- Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.
-
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:- Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
- Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
- Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
- Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
- Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
- Disiplin dan bertanggung jawab.
Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN- Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
- Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
- Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
- Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi- Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
- Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.
Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN DASAR BERDIRINYA OIBAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 11. Organisasi ini bernama Oi .2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.BAB IIKEDAULATANPasal 2Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.BAB IIIASAS,SIFAT DAN FUNGSIPasal 3Organisasi Oi Berazaskan PancasilaPasal 41. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.Pasal 51. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oi khususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.BAB IVMAKSUD DAN TUJUANPasal 6Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.Pasal 7Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.BAB VUSAHA-USAHAPasal 8Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :- Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.
- Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi
- muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya
- Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
- Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
- Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.
- Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB VIATRIBUTPasal 9Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.BAB VIIKODE ETIK DAN KEANGGOTAANPasal 10Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.Pasal 111. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.BAB VIIIKEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTAPasal 12Setiap anggota berkewajiban untuk :a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.c. Aktif mengikuti program-program.Pasal 13Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.BAB IXORGANISASIPasal 141. Organisasi Oi terdiri dari :a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus Kota Oi.d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompoke. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.2. Masa Kepengurusana. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.Pasal 151. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.2. BPP Oi Berwenang :a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi .c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi3. BPP Oi berkewajiban :a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .Pasal 161. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.2. BPW Oi berwenang :a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban :a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oic. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi .Pasal 171. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua.2. BPK Oi Berwenang :a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya.b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok.c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi .3. BPK berkewajiban :a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot.b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot.c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi4. Badan Pengurus Oi Kelompok :a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel.b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel.c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi .d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota.Pasal 181. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri daria. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oib. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oic. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oid. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi.3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil.BAB XHUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAINPasal 19Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupunorganisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.BAB XIMUSYAWARAH & RAPAT-RAPATPasal 201. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :a. Musyawarah Nasional Oib. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oic. Rapat Kerja Nasional Oid. Musyawarah Wilayah Oie. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oif. Rapat Kerja Wilayah Oig. Musyawarah Kota Oih. Musyawarah Kota Luar Biasa Oii. Rapat Kerja Kota Oij. Musyawarah kelompok Oik. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oil. Rapat Kerja kelompok Oi2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas.4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi .5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi.7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi KelompokBAB XIIKUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSANPasal 211. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak.BAB XIIIKEUANGAN DAN KEKAYAANPasal 22Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :1. Iuran anggota Oi.2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usahaBAB XIVPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 231. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal.3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.BAB XVPEMBUBARAN ORGANISASI OiPasal 24- Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
- Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional.
- Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
- Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVIANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 25- Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVIIATURAN PERALIHANPasal 26- Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB VXIIIPENUTUPPasal 25Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa BaratPada Tanggal : 26 November 2006.
Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi
BIODATA BAPAK OINama asli
Virgiawan ListiantoNama populer
Iwan FalsTempat/tanggal lahir
Jakarta, 3 September 1961Alamat
Jl. Desa Leuwinanggung No. 19
Cimanggis, Bogor Jawa BaratNo. kontak Iwan Fals Management
Telp : 021-8455329 atau 021-8455330, Fax. : 021-8455330Pendidikan
SMP 5 Bandung, SMAK BPK Bandung,
STP (Sekolah Tinggi Publisistik, sekarang IISIP),
Institut Kesenian Jakarta (IKJ)Orang tua
Lies (ibu), Haryoso (ayah)Istri
Rosanna (Mbak Yos)Anak
Galang Rambu Anarki (almarhum)
Annisa Cikal Rambu Basae
Raya Rambu RabbaniOPEN HOUSEBagi kawan-kawan yang mau bertemu dan berdiskusi dengan Iwan Fals, datang saja ke open house di rumah Iwan Fals di Jl. Desa Leuwinanggung No. 19 Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 15.00 WIB.
Sebelum datang, harus mengkonfirmasikan kedatangan tersebut ke Iwan Fals Management (via Mbak Titin ) di no. telp 021-8455329 atau 021-8455330, Fax. 021-8455330. Hanya yang telah terjadwal yang bisa mengikuti open house.
Pada acara open house tidak diperbolehkan membawa kamera dan meminta tanda tangan. Hal ini karena Iwan meminta agar dia tidak diistimewakan dan dapat berdiskusi secara egaliter. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar